DPRD Empat Lawang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


 

Suara Sumatra -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Empat Lawang, Jumat (31/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Empat Lawang, Darli, SH., MH., dan dihadiri 28 dari total 35 anggota DPRD.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, Wakil Ketua I DPRD Siswo Pranoto, S.Pd., M.Si. Wakil Ketua II DPRD dr. Wulan Purnama Sari Hidayat, Pabung Empat Lawang Mayor Inf. Sudarno, Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Jamanuri, Kepala BNNK Empat Lawang Andi Kurniawan, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Sebelum memasuki tahap persetujuan akhir, DPRD telah melakukan pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus).

Pada rapat paripurna sebelumnya, kedua alat kelengkapan dewan tersebut juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan Banggar yang dibacakan Mulyono, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1,098 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sekitar Rp1,096 triliun.

Dari pelaksanaan pembiayaan daerah tersebut, Kabupaten Empat Lawang memperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar kurang lebih Rp2,019 miliar.

Selain menyampaikan laporan keuangan, Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Di antaranya meningkatkan ketelitian dalam penyusunan APBD, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penertiban administrasi kendaraan bermotor, serta terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

DPRD juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang dinilai baik.

Pada agenda penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan Fraksi PAN melalui Dwi Anggraini, Fraksi PDI Perjuangan melalui Andi Rian Widiat Miko, Fraksi Demokrat melalui Ego Megi Hermanto, Fraksi Golkar melalui Windera Safri, serta Fraksi Partai Kebangkitan Keadilan Indonesia Raya melalui Mehmed Reza.

Dengan disetujuinya Raperda oleh seluruh fraksi, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Joncik menegaskan seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran pada masa mendatang.

Ia berharap hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang.

Sementara itu, Ketua DPRD Empat Lawang Darli menegaskan bahwa laporan Banggar dan Pansus menjadi dasar penting dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus menilai substansi Raperda telah memenuhi persyaratan administrasi dan layak untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.